Beranda / /

  • DPMPTSP Aceh Tak Indahkan Putusan, Ini Dampaknya
    Aceh | 2 tahun lalu
    DPMPTSP Aceh Tak Indahkan Putusan, Ini Dampaknya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menyurati Presiden dikarenakan Kepala DPMPTSP Aceh tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan terhadap gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.